Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa mantan anak buah Siti sekaligus pegawai Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna saat itu, nama Siti Fadilah disebut.
Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga kepada Siti.
Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp 4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Siti Fadillah Supari dan Els Mangundap disebut kecipratan. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp850 juta.
(meg)