Terlibat Bentrokan, FBR Tak Langsung Dapat Sanksi Kesbangpol

Panji Joko Sasongko | CNN Indonesia
Minggu, 31 Mei 2015 11:37 WIB
Masih perlu hasil akhir dari penyelidikan kasus bentrokan antara FBR dengan keamanan Mall of Indonesia (MOI)
ilustrasi bentrokan (getty images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Rationo Tuslim mengimbau seluruh Organisasi Masyarakat wajib mematuhi undang-undang dalam bertindak dan menjalan kegiatannya bagi masyarakat dan lingkungan.

"Ormas siapapun itu, jadi kalau melakukan pelanggaran itu akan berisiko hukum, siapapun ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Itu ada UU-nya tidak boleh melanggar hukum," ujar Rationo di halaman Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (31/5). (Baca juga: Ahok-Djarot Kompak Tak Komentar Bentrok FBR dengan Satpam MOI)

Rationo mengatakan bahwa kejadian yang melibatkan massa Forum Betawi Rempug (FBR) dan satpam Mall of Indonesia (MOI) pada Jumat (29/5) lalu tidak lantas membuat FBR langsung mendapatkan sanksi dari Kesbangpol. Dia menilai perlunya hasil akhir dari penyelidikan terhadap kasus yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rationo mengungkapkan seluruh ormas di DKI Jakarta seharusnya saling bersinergi dan menjalankan tugas serta fungsinya dengan maksimal. "Kan fungsi LSM membantu pemerintah, menjaga kota Jakarta, ketentraman. Tugas LSM adalah sama-sama membangun Jakarta," ujarnya lebih lanjut.

Selanjutnya Rationo menanggapi soal isu latar belakang terjadinya keributan yang mengatakan adanya tindakan premanisme berupa penarikan uang keamanan wilayah yang dilakukan oleh FBR. "Ormas yang sehat, seperti itu harus profesional," ujarnya. (Baca juga: FPI dan FBR Datangi DPRD Jakarta: Akhiri Kepemimpinan Ahok)

Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (29/5) lalu, keributan pecah di depan pusat perbelanjaan Mall of Indonesia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keributan terjadi antara massa FBR dengan satpam Mall of Indonesia. Akibat keributan itu, gardu parkir rusak, CCTV serta beberapa mobil pengunjung mal. 

Polisi juga mengamankan 40 anak panah, 13 Ketapel, dua bilah golok, empat buah tombak, serta sebuah bendera FBR dari gardu parkir yang menjadi teempat kejadian perkara (TKP) bentrokan kemarin.

Atas bentrokan ini, polisi sudah mengamankan 31 orang. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah sembilan orang anggota FBR dan 3 orang  tersangka lainnya adalah satpam Mall of Indonesia. Kasus ini sekarang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER