Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Abdul Djamil menegaskan tak akan terjadi korupsi ibadah haji dalam sektor pemondokan, katering, dan pemanfaatan sisa kuota haji pada tahun ini. Pemangkasan biaya haji dilakukan untuk mengefisienkan dan mencegah potensi korupsi.
"Belajar dari masa lalu, harus dilakukan efisiensi. Saya sebagai pimpinan akan menerapkan ketentuan yang tegas, siapapun yang bermain-main di situ, saya akan tindak tegas," kata Abdul usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin.
Pada tahun ini, Kementerian Agama menetapkan beragam biaya haji untuk keberangkatan di 12 embarkasi di seluruh Indonesia tahun 2015. Rata-rata biaya haji untuk tiap orang yakni US$ 2.717 atau sekitar Rp 36,07 juta. Biaya tersebut menurun sebanyak Rp 6,6 juta dari tahun lalu, yakni US$ 3.219 atau setara dengan Rp 42,73 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul mengklaim efisiensi telah dilakukan di beragam sektor. "Misalnya subsidi untuk pemondokan jamaah di Mekkah, dari survei yang kita lakukan, harganya kita batasi sampai limit 4.500 real misalnya untuk satu jamaah. Sebelumnya lebih tinggi," kata Abdul usai jumpa pers. (Baca juga:
Jokowi Turunkan Biaya Haji Tahun Ini Jadi US$ 2.717)
Selain pemondokan, pemerintah juga memotong biaya zonasi pemondokan. Tahun sebelumnya, terdapat 12 zona namun kini hanya lima zona. "Untuk memudahkan pulang pergi ke Masjidil Haram," tuturnya.
Terlebih, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji juga mengubah rute perjalanan haji dari Indonesia menuju Arab Saudi. Mulanya, para jamaah berangkat dari masing-masing embarkasi menuju Jeddah untuk kemudian melanjutkan perjalanan jalur darat menuju Madinah. Namun, kini calon jamaah haji dipusatkan langsung ke Madinah.
"Pembiayaan menjadi efisien. Ketika dulu ada 33 ribu jamaah mendarat di Jeddah, dan harus ke Madinah melalui darat. Kalau sekarang kan ini ada pemotongan transportasi. Lalu kemudian ketika pulang harus transit di Jeddah, ada transportasi, menginap sehari, ada konsumsi, hotel dan sebagainya. Yang kayak begini tidak ada lagi," katanya menjelaskan.
Selain itu, biaya manasik haji yang sebelumnya dijadwalkan sebanyak 10 kali diubah menjadi enam kali.
Kuota Haji untuk WartawanSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik setidaknya empat wartawan sebagai saksi soal korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang disangkakan kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Selain wartawan, sejumlah nama juga disebut menerima cipratan sisa kuota haji.
"Mereka (saksi) dikonfirmasi buat pemanfaatan sisa kuota haji tahun 2013," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
Saksi tersebut antara lain Intan Fahdiana Ismail (wartawan), Ikhwanul Ikram Mashuri (wartawan), Ruby Rizwardy Matondang (wartawan), Nurul Huda Aspari (wartawan), Muhamad Ilyas Idris Sadikin, Muhamad Iskandar Asri Sulisyani, Nurendro Sukomo Sigit, Isa Muksin Kurdi, dan Priyantono Oemar Adiprawiro.
Menanggapi hal tersebut, Abdul menegaskan ada kuota tersendiri untuk para wartawan. "Penugasan jelas, liputan. Ada kewajiban kami menyampaikan informasi ke masyarakat. Kalau tidak ada peliputan, bagaimana masyarakat tahu? Itu keniscayaan, misal ada 155 ribu orang berangkat ke luar negeri, itu kewajiban pemerintah memberikan liputan haji," kata Abdul.
Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jemaah haji. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2010 hingga 2013.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
(hel)