Pengacara SDA: KPK Juga Nikmati Jatah Kuota Bebas Haji

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 08:41 WIB
Pengacara Suryadharma Ali Johnson Panjaitan menyatakan KPK turut serta menggunakan jatah Kuota Bebas Haji Nasional tahun 2012 dan 2013.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali (tengah) didampingi tim kuasa hukum saat Humphrey R. Djemat (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) saat konprensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/3). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi turut serta menggunakan jatah Kuota Bebas Haji Nasional tahun 2012 dan 2013. 

"Ada enam orang anggota KPK. Jadi, bagaimana bisa KPK menyebut ada pendzaliman terhadap jemaah haji, sementara KPK juga menikmatinya," ujar Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Keenam orang tersebut, kata Johnson, masuk ke dalam daftar dari sekitar 1-2 persen sisa kuota yang belum terpenuhi. "Tidak etis kalau sekarang saya beberkan. Rabu (1/4) kalau sudah saya ungkap di pengadilan akan saya beberkan," ujar Johnson.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saat dikonfirmasi, KPK membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan enam orang dari KPK yang ikut kuota bebas haji telah mendaftar secara resmi tanpa terikat kelembagaan.

"Setelah kami mencari informasi di kantor, memang KPK resmi. Berarti seharusnya penawaran resmi. Itu tidak pernah ada. Kalaupun ada, pegawai KPK yang daftar itu sudah dari jauh-jauh hari. Tidak ada kaitan resmi secara lembaga," ujar Kepala Biro Kuasa Hukum Chatarina.

Menurut Chatarina, pihaknya akan menunggu pembuktian dari tim kuasa hukum SDA terkait penyelenggaraan Kuota Bebas Haji Nasional yang turut melibatkan pegawai KPK tersebut.

Selain keenam orang dari KPK, Johnson mengatakan sisa kuota tersebut juga diisi oleh sejumlah orang dari institusi negara lainnya seperti dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Badan Pemeriksa Keuangan, Tentara Nasional Indonesia dan lain-lain.

Johnson mengklaim sisa kuota ini wajar terjadi setiap tahun karena faktor-faktor tak terduga, misalnya calon jamaah haji tiba-tiba meninggal dunia, sakit dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, untuk memanfaatkan sisa kuota agar tidak mubazir dan menghindari pengurangan kuota dari pemerintah Arab Saudi, Johnson katakan, biasanya Menteri Agama memberikan kesempatan kepada berbagai pihak guna mengisi kekosongan tersebut.

Sebelumnya, KPK menduga SDA menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama dengan mengikutsertakan keluarga dan juga kolega dalam rombongan ibadah haji tahun 2012 dan 2013, berdasar laporan pengaduan di Direktorat Pengaduan Masyarakat pada 1 November 2012.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ditemukan fakta awal yang kemudian diteruskan ke Direktorat Penyelidikan dan kemudian dikumpulkan bukti permulaan bahwa memang ada penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 dan 2013.

KPK kemudian melakukan gelar perkara berdasarkan bukti permulaan, yakni keterangan dari 34 saksi dan bukti dokumen sebanyak 408 buah pada 9 Mei 2014.

Menindaklanjuti gelar perkara tersebut, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 27/01/04/2014 pada 22 Mei 2014 di mana Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER