Pasca Islah, Polisi Bisa Setop Kasus Mandat Palsu Golkar

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 20:08 WIB
Momentum islah Agung-Ical dianggap Bareskrim bisa menjadi ajang mediasi bagi Partai Golkar untuk berdamai juga dalam masalah hukum.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menghadiri rapat kerja dengan Komisi III, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golongan Karya sedang menuju pintu islah setelah kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie menandatangani kesepakatan damai demi menyongsong Pilkada 2015. Meskipun begitu, kasus hukum yang dilaporkan kubu Aburizal ke Badan Reserse Kriminal Polri terus berjalan.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan pihaknya taat pada penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini. Namun dia pun tak menutup pintu menghentian kasus seandainya pelapor mencabut gugatan yang mereka layangkan.

"Kami kan firm terhadap penegakan hukum maka itu semua terserah pada pihak Partai Golkarnya," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6).

"Jika mereka mau islah lalu berdamai dan saling memaafkan sehingga mencabut (gugatan), maka itu bisa menjadi pertimbangan kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Budi pun enggan berspekulasi apakah benar kubu Aburizal akan melakukan pencabutan. Dia merasa itu bukan wewenang dirinya untuk berkomentar. Namun dia menegaskan jika dia beserta anak buahnya akan tetap menindaklanjuti kasus sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya akan menindaklanjuti sesuai aturaan hukum," ujarnya. "Saya tidak tahu (soal pencabutan) karena itu juga bukan kewenangan saya," kata jenderal bintang tiga tersebut.

Sebelumnya Aburizal Bakrie melaporkan kubu Agung Laksono dengan tuduhan membuat mandat palsu agar bisa melaksanakan Munas di Ancol beberapa waktu lalu. Saat itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengungkapkan ada 133 pemalsuan yang dilakukan oleh kubu Agung.
Hingga kini Bareskrim pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum ada tanda-tanda penyidik akan menetapkan tersangka baru kasus tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER