Idrus Berharap KPU Berpegang SK Menkumham Munas Riau 2009

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 09:13 WIB
Provisi yang dikeluarkan PN Jakarta Utara dianggap kubu Golkar Ical mengesahkan kembali kepengurusan Munas Riau periode 2009-2014.
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebut kubu Agung Laksono langgar islah dengan menggelar Musdalub di Bali. (CNN Indonesia/Aulia Bintang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golongan Karya versi Munas Bali merasa di atas angin setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi terkait gugatan mereka terhadap kubu Agung Laksono. Mereka pun meminta agar kubu Agung Laksono mengikuti aturan yang ada.

Namun begitu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengungkapkan kubunya tidak memaksa agar kubu Agung mengikuti aturan yang ada. "Memang itu aturannya dan terserah apakah mereka mau ikut atau tidak," ujar Idrus saat berbincang di kompleks DPR RI, kemarin.

"Namun itu semakin menunjukkan karakter masing-masing, mana yang mau islah dan mana yang tidak. Mana yang mau berkuasa dengan segala cara dan mana yang lebih elegan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idrus pun mengatakan putusan PN Jakarta Utara yang mengembalikan ke Munas Riau bisa dihubungkan dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum selaku pelaksana Pilkada 2015.

Menurutnya KPU menyatakan jika mereka akan mengakui partai yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu KPU harus berpegang pada SK Menkumham Munas Riau.

"Karena itu (Munas ancol) tidak berlaku berarti yang ini dong (Riau) yang berlaku," katanya.

Meski begitu, Idrus menegaskan tidak perlu lagi pengurus Munas Riau mengirimkan surat pengesahan kepengurusan karena SK mereka masih ada di Kemenkumham. Pendaftaran ulang bisa dilakukan jika ada perubahan.

"Itu kan (SK kepengurusan Munas Ancol) sudah dibatalkan. Jadi tidak perlu mendaftarkan karena sudah terdaftar, kecuali ada perubahan," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie yang meminta kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dapat menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.

"Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menteri Hukum dan HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/6).

Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Hakim Ketua Lilik Mulyadi menyatakan berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan kubu Ical sehingga sidang dilanjutkan.

Ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009. Saat itu Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Golkar dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal dan Agung Laksoo selaku Wakil Ketua Umum.

Kedua, menyatakan semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan menyetop mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER