"Kita doakan (konflik mereka) supaya selesai. Itu kan persolan internal partai," ujar Husni di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan lembaganya sebagai penyelenggara pemilu tetap mewajibkan kepengurusan partai politik mendapat pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Sesuai SK di Kemenkumham. Hasil dari kesepakatan damai akan didaftarkan (ke Kemenkumham) dan hasil itu terkait kepengurusan partai," ujar Hadar.
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan apabila penyelesaian konflik di internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (agk)