Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik hanya bisa mendoakan partai bersengketa agar segera rujuk dan berdamai supaya bisa segera mendaftarkan keikutsertaan calon pemimpin daerah mereka dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak periode pertama akhir tahun 2015.
"Kita doakan (konflik mereka) supaya selesai. Itu kan persolan internal partai," ujar Husni di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai politik bersengketa seperti Golkar dan PPP saat ini diburu waktu menyelesaikan urusan dualisme kepemimpinan partai mereka lantaran pendaftaran calon kepala daerah tinggal menunggu hitungan pekan, yakni 26-28 Juli.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan lembaganya sebagai penyelenggara pemilu tetap mewajibkan kepengurusan partai politik mendapat pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Apabila SK Menkumham menjadi objek sengketa, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah lah yang akan menjadi pedoman.
"Sesuai SK di Kemenkumham. Hasil dari kesepakatan damai akan didaftarkan (ke Kemenkumham) dan hasil itu terkait kepengurusan partai," ujar Hadar.
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan apabila penyelesaian konflik di internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(agk)