Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan Banggar belum mengetok dan memutuskan Rp 20 miliar untuk merealisasikan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) bagi setiap anggota DPR RI.
"Belum ada ketetapan itu," ujar Johnny saat dihubungi, Selasa (9/6).
Wakil Ketua Fraksi NasDem ini mengatakan, besaran anggaran yang nantinya ditetapkan akan melalui pembicaraan formal terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banggar akan melakukan sinkronisasi RAPBN dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan kelenturan fiskal 2016. "Asumsi makro dan postur RAPBN baru saja mulai dibicarakan, jadi besarannya masih tentative," kata Johnny.
Hal serupa turut disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo. "Memang baru dalam tahap pembicaraan, masih belum masuk ke formal. Baru pembicaraan antara DPR dan pemerintah," ujar Bambang di Gedung DPR.
Selain itu, Sekretaris Fraksi Golkar ini mengatakan adanya kemungkinan dana aspirasi tersebut tidak dimanfaatkan oleh anggota dewan. Rencana dana itu akan diberikan untuk setiap anggota dewan per tahunnya.
"Ini alokasi saja. Apabila tidak tercapai akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Sisa anggaran di tahun berikutnya," ujar Bambang.
Padahal, Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit sebelumnya mengatakan DPR akan kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan. Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para anggota dewan itu mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.
Selain itu, Politikus Partai Golkar ini mengatakan dana pembangunan di daerah menjadi salah satu fokus sebab hal ini termaktub dalam undang-undang MD3 yang mempertegas kewajiban DPR untuk memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah.
Pasal 72 paragraf kedua poin (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Terkait proses eksekusi dana, Supit mengatakan dana tidak akan dicairkan dan di transfer tunai ke tangan setiap anggota DPR. Namun, dana akan langsung masuk ke kas Pemda untuk dieksekusi sesuai amanat setiap anggota DPR yang segera dituangkan dalam APBN 2016.
(pit)