DPR Berdalih Dana Aspirasi untuk Pemerataan Kebutuhan Daerah

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 14:18 WIB
DPR berdalih ide dana aspirasi Rp 20 miliar muncul karena banyaknya pembangunan di daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sejumlah pekerja melakukan perawatan gedung kura-kura di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4). Rencana anggaran belanja DPR tahun 2015 mencapai Rp220,1 miliar. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Anggaran DPR Dadang Rusdiana mengungkapkan dana aspirasi daerah pemilihan kembali dibahas. Ide ini muncul karena banyaknya pembangunan di daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

"Banyak sekali pembangunan di daerah yang tidak sejalan dengan masyarakat. Contoh, mereka inginkan sekolah, tapi yang datang malah traktor," ujar Dadang saat dihubungi, Selasa (9/6).

Oleh sebab itu, Dadang yang merupakan Sekretaris Fraksi Hanura mengatakan anggota dewan diberikan kewenangan untuk mengatasi kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan. (Baca juga: Pengamat: Dana Aspirasi DPR Berpotensi Picu Korupsi Berjamaah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa diutarakan anggota Banggar Fraksi NasDem Johnny G Plate. "Mungkin ada kegiatan-kegiatan yang tidak termaktub dalam kementerian lembaga maupun belanja oleh APBD," ujar Johnny.

Dalam pasal 72 paragraf kedua poin (g) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem ini mengatakan saat ini proses pembahasan dana aspirasi dapil masih di tingkat anggota, untuk mengusulkan data-data proyek yang kemudian nantinya akan disampaikan ke masing-masing fraksi. (Baca juga: Setelah Gedung, Anggota DPR Ingin Duit Aspirasi Rp 11,2 T

Sebelumnya, Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengatakan DPR akan kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliat per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan. Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para anggota dewan itu mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.

Selain itu, dana pembangunan di daerah menjadi salah satu fokus sebab hal ini termaktub dalam undang-undang MD3 yang mempertegas kewajiban DPR untuk memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah. Politikus Golkar ini mengatakan dana aspirasi merupakan gagasan lama yang sudah berjalan di banyak daerah melalui pos bantuan sosial (Bansos) dalam APBD. (Baca juga: Menteri Andrinof Tanggapi Dingin Tuntutan Dana Aspirasi DPR)

Namun, Supit mengakui banyaknya sejumlah kasus penyalahgunaan dana aspirasi pada pos belanja Bansos. Oleh sebab itu, terkait proses eksekusi, Supit mengatakan dana tersebut tidak akan dicairkan dan di transfer tunai ke tangan setiap anggota DPR. Namun, dana tersebut akan langsung masuk ke kas Pemda untuk dieksekusi sesuai amanat setiap anggota DPR yang segera dituangkan dalam APBN 2016. (Baca juga: Kepala BKF Tegaskan Dana Aspirasi Bukan Bancakan DPR) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER