Berkaca pada kasus-kasus yang menimpa komisioner KPK pada masa periode kepemimpinan Jilid II dan III, kata Abdullah, pimpinan KPK sebaiknya bukan merupakan pejabat yang masih aktif, baik di kepolisian, kejaksaan, BPKP, atau lembaga lainnya. (Baca:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ideal adalah seperti pimpinan KPK edisi 1 di mana mereka adalah pensiunan kepolisian, kejaksaan, BPKP, dan mantan direktur BUMN," ujar Abdullah saat dihubungi Selasa (9/6). (Baca: Pansel KPK: Mantan Pimpinan KPK Boleh Mendaftar)
"Jadi, kalau ada pensiunan kepolisian, kejaksaan, BPKP, atau pensiunan instansi lain, mereka tidak boleh diajukan oleh bekas instansinya. Ini untuk menghindari kepentingan ketika harus memproses pejabat terlibat korupsi yang berasal dari instansinya," kata Abdullah. (Baca: PPATK Minta Pimpinan KPK Terpilih Tak Diganggu Kasus Hukum)
Berdasarkan Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK, kata Abdullah, syarat menjadi pimpinan KPK bukan anggota partai politik dan memiliki batasan usia. Selain itu, mereka yang mendaftar haruslah sarjana hukum atau sarjana ekonomi dan keuangan yang berpengalaman minimal 15 tahun.
"Tapi yang tidak kalah penting adalah mereka harus berintegritas," ujar Abdullah dengan tegas.
(obs)