"Karena baru terima pangggilan maka kami minta reschedule (penjadwalan ulang) untuk penuhi panggilan. Ini baru tadi saya terima. Jadi belum bisa berkonsultasi dengan klien," ujar pengacara Pieter Talaway yang sering mendampingi Dahlan, saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami panggil lagi sebagai panggilan kedua pada Rabu, 17 Juni 2015," ujar Tony. (Baca: Mobil Listrik Gagal, Dahlan Iskan Diperiksa Kejagung)
Meski tengah masuk ke tahap penyidikan, jaksa penyidik masih belum menentukan nama tersangka terkait kasus pengadaan mobil listrik ini. Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru dan masih terus akan melanjutkan penyidikan untuk menegaskan bahwa penyimpangan benar terjadi.
Selain Dahlan, jaksa penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain. Ketiga saksi tersebut di antaranya adalah Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014, dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal pada 2013 lalu ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.
Jaksa menduga penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan mobil listrik tersebut terbukti dengan ditelantarkannya 16 unit mobil listrik. Mobil-mobil yang kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajad Mada, Universita Brawijaya dan Universitas Riau, diketahui tidak dapat digunakan sama sekali.
Sementara penyidikan masih berjalan, Kejaksaan Agung hingga kini masih belum menentukan berapa jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut.
(obs)