“Sebenarnya bukan pemanggilan. Tetapi kita mengundang Pak Dahlan untuk memberikan keterangan. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (9/6). Pemanggilan pertama dilayangkan kemarin. Sayang, Dahlan Iskan absen tanpa ada keterangan.
Romy menyatakan, penyelidikan kasus ini oleh Kejati Jatim tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta dalam dugaan korupsi gardu induk PLN. “Tidak ada kaitan. Kita juga tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya. (Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT PWU merupakan leburan dari beberapa perusahaan milik Pemprov Jatim, diantaranya adalah PD Aneka Pangan, PD Sarana Bangun, PD Aneka Kimia, PD Aneka Jasa & Permesinan dan PD Aneka Usaha. Usai peleburan dan menjadi PT PWU, Pemprov Jatim menunjuk Dahlan Iskan sebagai direktur utamanya.
Ketika menjadi direktur utama, Dahlan Iskan yang akrab dipanggil Pak Bos di lingkungan Jawa Pos Grup, PT PWU tidak berhasil membawa keuntungan dan terus merugi. Pemprov Jatim mengucurkan dana Rp 169 miliar untuk menutupi kerugian itu. Selain kerugian, muncul juga dugaan aset milik PT PWU yang menghilang. Aset itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Sebelumnya, Dahkan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta menetapkan 15 orang tersangka dari PLN dan juga rekanan.
Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Dari 21 gardu induk, sebanyak 13 gardu induk bermasalah, 3 tidak dikerjakan dan 5 gardu induk kelar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan (hel)