"Saya dengar Mabes Polri juga menangani. Kami mengundang (Dahlan) untuk dua perkara. Kejati DKI satu, Kejaksaan Agung satu. Kita lihat saja nanti," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan
Selain kasus gardu induk dan mobil listrik, nama Dahlan juga mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengundang bos Jawa Pos Grup ini memberikan keterangan terkait laporan penghilangan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga terjadi sekitar tahun 2000-2010. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jatim. Namun, yang bersangkutan tak hadir memenuhi panggilan tersebut. (Baca juga: Kejati Jatim Panggil Dahlan Iskan soal Laporan Hilangnya Aset)
Tak hanya itu, nama Dahlan juga santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014. Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini, Dahlan dinilai mengetahui inisiasi pendanaan proyek tersebut. Sampai saat ini Badan Reserse Kriminal Polri masih belum memanggil Dahlan, meski yang bersangkutan berada di Indonesia.
Meski masih ditangani oleh masing-masing instansi, Prasetyo mengaku tidak menutup kemungkinan jika di masa mendatang penanganan kasus Dahlan diambilalih oleh Satgas Gabungan Anti-Korupsi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kemungkinan itu ada saja. Kami kan juga perlu bersinergi dengan penegak hukum yang ada. Kami saling memberi, menerima dan mengisi dan mengetahui di mana letak kekurangan masing-masing," ujar Prasetyo.
Pada 4 Mei lalu, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan para pimpinan KPK menyetujui pembentukan Satgas Gabungan Anti-Korupsi untuk menangani kasus korupsi tertentu yang terbilang besar dan sulit. Namun hingga kini, belum jelas kapan Satgas Gabungan tersebut direalisasikan, berikut dengan payung hukum yang akan digunakan. (sur)