Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Waluyo, mengatakan Dahlan akan diperiksaan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai Direktur Utama PLN saat kasus itu terjadi. "Sebagai Dirut maupun KPA (kuasa pengguna anggaran)," ujar Waluyo ketika dihubungi CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan sebelumnya memang telah menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta, namun dengan status masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada 4 Juni dan 5 Juni lalu.
Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara itu terdiri dari 21 unit gardu. Dalam kasus ini, ditemukan hanya lima gardu induk yang rampung dikerjakan; tiga gardu induk tidak dikerjakan; dan 13 gardu lainnya bermasalah. Nilai proyek pembangunan gardu itu mencapai Rp 1,063 triliun.
Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Dahlan bepergian ke luar negeri terhitung sejak 8 Juni 2015. Pencegahan ke luar negeri itu berlaku hingga enam bulan mendatang.
(Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Minta Maaf ke Istri)
Selain kasus gardu induk listrik, Dahlan juga disebut bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus lainnya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengundang Dahlan untuk menjelaskan mengenai laporan aset hilang milik pemerintah provinsi Jawa Timur saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha periode 1999-2009.
Sementara itu Kejaksaan Agung juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemeriksaan sebagai saksi itu terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil elektrik tahun 2013 yang seharusnya berjumlah 16 unit namun tidak bisa digunakan sama sekali. (rdk)