Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan pelaku dapat dijerat dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati. “Banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap pelaku, berlapis,” ucap Hery kepada CNN Indonesia, Kamis pagi (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, kata Hery, membuka kemungkinan adanya tersangka baru karena masih terus melakukan pengembangan kasus. “Jadi pelaku kemungkinan tidak hanya satu orang, apalagi hanya didasarkan oleh pengakuan,” tutur Hery. (Baca: Polisi Bidik Tersangka Lain Pembunuh Angeline)
Segala kemungkinan buruk, kata ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel bisa saja terjadi dan dialami oleh Angeline. Karena itu, ujar Reza, polisi dituntut untuk mengembangkan penyidikan seluas-luasnya agar bisa menjerat pelaku dengan pasal yang berlapis di KUHP. (Baca: Tewasnya Bocah Angeline Bisa Didahului dengan Penyiksaan)
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi pada Angeline yang menyebabkaan anak itu tewas dengan mengenaskan,” kata dosen psikologi forensik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.
Baca juga Siti: Sejak Awal Saya Tahu Bocah Angeline Sengaja Dihilangkan (obs)