Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait berharap penetapan tersangka Margriet Megawe atas dugaan penelantaran anak tidak mengaburkan upaya mengungkap kasus pembunuhan sadis Angeline.
"Jangan sampai mengalihkan kasus pembunuhan. Karena pelantaran anak itu yang akhirnya membuat Angeline terbunuh," kata Arist saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (14/6).
Arist menilai ada tiga kasus pidana yang sebenarnya bisa disangkakan kepada ibu angkat Angeline itu. Pertama, dugaan tindak pidana pembunuhan, pelantaran anak yang mengakibatkan pembunuhan, dan tindakan adopsi ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Arist meminta publik untuk menunggu hasil analisis dan penyidikan kasus tewasnya bocah cantik berusia delapan tahun itu. Menurutnya, terungkapnya kasus pembunahan Angeline bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan persekongkolan kejahatan anak.
Tak selang berapa lama setelah Kepolisan Daerah Bali mengumumkan penetapan tersangka Magriet, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar langsung menanggapi dingin kabar tersebut. Menurutnya, kasus penelantaran anak yang disangkakan terhadap ibu angkat Angeline itu tidak tepat karena kasus besar yang seharusnya menjerat yang bersangkutan adalah penghilangan nyawa anak.
"Kami akan usahakan upaya hukum lanjutan. Besok kami mau ke Polda Bali," tutur G.A.A Yuli Marhaeningsih, pendamping hukum orang tua kandung Angeline dari P2TP2A.
(ags/obs)