Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar menilai penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline, Margriet Megawa atas dugaan pelantaraan anak belum sesuai dengan kasus pembunuhan yang tengah fokus didalami saat ini. Yang bersangkutan dinilai punya peran yang lebih besar dalam kasus penghilangan nyawa bocah 8 tahun yang diadopsinya.
"Itu kurang pas. Kita kan fokusnya ke penghilangan nyawa," ujar G.A.A Yuli Marhaeningsih, pendamping hukum orang tua kandung Angeline dari P2TP2A kepada CNN Indonesia, Ahad (14/6).
Yuli -biasa dipanggil Agung, menganggap dugaan penelantaran anak merupakaan kasus terpisah yang terjadi sebelum Angeline tewas terbunuh. Untuk itu, P2TP2A akan mengupayakan proses hukum lanjutan untuk bisa menjerat Margriet Megawa dalam tindak kriminal pembunuhan anak angkatnya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan usahakan itu. Besok kami mau ke Polda Bali," tutur Agung.
Sebagai informasi, Minggi (14/6) dini hari, Margriet Megawa ditahan oleh Kepolisan Daerah Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menjelaskan penetapan tersangka ibu angkat Angeline itu tidak terkait dengan kasus tewasnya anak angkatnya itu.
(Baca juga:
Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka)
“Untuk sementara ini sebagai permulaan kami tetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak yang sudah didasari dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Ronny kepada wartawan di Bali, Ahad (14/6).
(ags/obs)