Bareskrim Segera Selidiki Iklan Penjualan Bayi Online

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2015 17:08 WIB
Kendati belum jelas, pihak Bareskrim akan memfokuskan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat.
Jual bayi via online di www.jualo.com. Dok. www.jualo.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Kepolisian RI belum dapat memastikan kebenaran dari iklan perdagangan bayi di situs jual beli online www.jualo.com.

"Sejauh ini belum ada transaksi sehingga belum bisa dipastikan kebenarannya," ujar AKBP Sugeng Harianto, Kasubdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kepda CNN Indonesia, Ahad (14/6).

Kendati belum jelas, Sugeng memastikan Bareskrim akan memfokuskan penyelidikan berdasarkan informasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu benar melanggar undang-undang karena itu sudah tertera jelas dalam undang-undang," kata Sugeng menegaskan.

Sugeng menduga ada upaya-upaya tendensius di balik iklan penjualan bayi tersebut.

Sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia satu bulan menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara online melalui situs www.jualo.com. Bayi malang tersebut dibanderol dengan harga Rp 25 juta.

Admin berinisial ZA mengunggah dua foto bayi malang tersebut lima jam yang lalu. Pada foto pertama, bayi perempuan itu mengenakan pakaian serba putih, lengkap dengan sarung tangan berwarna seragam. Sementara pada foto kedua, bocah mungil tersebut mengenakan hoodie berwarna kuning dengan kombinasi motif garis putih, biru dan merah.

"Minta tolong ya gk punya anak dan pingin punya anak ni saya punya anak perempuan baru umur 1 bulan bagi yg berminat silah kan hub di no 08xxxxxxxx dan harga c bisa kita bicarakan," tulis ZA dalam iklan onlinenya, Ahad (14/9) sekitar pukul 10.00 WIB.  (Baca: Muncul Penawaran Penjualan Bayi Online)

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER