Hakim Putuskan Keabsahan Penangkapan Novel Hari Ini

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 06:17 WIB
Permohonan praperadilan yang akan diputus berkaitan dengan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Hakim Zuhairi memimpin sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Zuhairi akan memutus perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terhadap Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (9/6) hari ini. Permohonan praperadilan yang akan diputus berkaitan dengan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Korps Bhayangkara terhadap Novel pada 1 Mei 2015.

Usai menggelar sidang yang beragendakan penyerahan kesimpulan pada Senin (8/6), hakim Zuhairi mengaku membutuhkan waktu cukup lama agar dapat memberi keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya bagi kedua pihak yang berperkara.

"Sebenarnya ini sulit karena waktu (sidang) hanya seminggu. Oleh sebab itu, sidang putusan saya tunda menjadi Selasa pukul 15.00 dengan harapan saya bisa putuskan dengan baik," ujar Zuhairi sebelum menutup sidang di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Materi, Sidang Novel Ditunda)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015. Dalam materi permohonan praperadilan, Novel mempersoalkan tentang proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Ketidaksesuaian prosedur penangkapan dan penahanan yang dimaksud Novel adalah perihal isi surat penangkapan yang tidak disertai alasan dan tempat dilakukan pemeriksaan usai penangkapan. Selain itu, penyidik juga tidak menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga Novel ketika yang bersangkutan telah ditangkap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 dan 3 KUHAP.

Novel juga menganggap status surat penangkapan dirinya adalah kedaluwarsa karena telah melewati batas waktu 1x24 jam sesuai Pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Surat penangkapan Novel diketahui dibuat pada 24 April 2015, sementara proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015.

Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo.

Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER