Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk menanggulangi tingginya angka kebakaran lahan yang terus terjadi di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan mengambil alih lahan perusahaan yang rusak karena dibakar atau terbakar akibat gejala alam.
"Semua perusahaan yang Hak Guna Usahanya kami keluarkan, manakala ada lahan terbakar akan didiskualifikasi izinnya,"kata Ferry dalam pertemuan khusus yang membahas tentang El Nino di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (13/6).
(Lihat Juga: WALHI: Ekspansi Perusahaan Sawit Picu Konflik dan Kebakaran)Ferry menjelaskan lahan yang rusak tersebut akan direhabilitasi agar kondisinya membaik. Lebih jauh lagi, dia mengatakan urusan rehabilitasi menjadi tanggung jawab negara. "Kami konsolidasi dulu untuk kami pulihkan supaya nanti tidak terjadi kebakaran terus-menerus," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bagi perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan akan dikenakan sanksi. "Kalau kejadian alam bisa kami hadapi, kalau dibakar bisa berubah menjadi punishment atau sanksi," kata dia menegaskan.
(Baca Juga: Warga Peduli Api akan Hadir di Sembilan Daerah)Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) tersebut memaparkan diskualifikasi izin tidak berlaku bagi keseluruhan lahan.
Dia mencontohkan sebuah perusahaan yang mempunyai Hak Guna Usaha atas lahan seluas 20 hektar dan mengalami kerusakan seluas dua ribu hektar, maka pihaknya hanya akan mengambil alih lahan rusak tersebut. Sehingga, HGU dari perusahaan tersebut menjadi 18 hektar saja.
"Semakin luas yang dia bakar akan semakin kami kurangi. Biar ada tindakan kehati-hatian dari perusahaan," katanya.
Koordinasi BMKGUntuk mendukung kebijakannya dalam mengambil alih izin lahan perusahaan, Menteri Ferry meminta bantuan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk membuat peta tentang lahan yang terbakar.
(Lihat Juga: Polisi: Kebakaran Riau Bukan Kejadian Alami)"Kami mau gambaran tiga hal, yakni titik api, peta asap dan lahan bekas terbakar," kata Ferry.
Menurut dia, peta tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan kebijakan dan mendiskualifikasi izin Hak Guna Usaha sebuah perusahaan. Alasannya, berdasarkan data BMKG, kebakaran lahan tidak selalu terjadi pada lahan yang memiliki banyak titik api. Hal ini menunjukan ada potensi lahan terbakar akibat kesengajaan.
(utd)