Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Hanura siap untuk mendukung amandemen Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai bentuk penolakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP).
"Kami dengan tegas akan meminta untuk revisi UU MD3 tersebut," ujar Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Setidaknya ada dua pasal dalam UU MD3 yang dijadikan dasar untuk merealisasikan UP2DP ini. Pertama adalah Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal ini berisikan sumpah yang dibacakan oleh para anggota dewan pada saat dilantik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isinya adalah para anggota dewan akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Dasar kedua adalah Pasal 80 huruf J di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal itu menyatakan, hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
"Sehingga kami tidak mau membebani negara lagi yang pelaksanaannya nanti bisa tidak tepat sasaran," ujar Nurdin.
Rencananya, Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan menjadi platform perealisasian pembangunan dapil.
Saat ini setiap anggota DPR mendapatkan dana reses sebelum berkunjung ke dapil. Total alokasi dana reses pada 2014 mencapai Rp 994, 9 miliar.
Hingga kini dua fraksi di DPR yang secara resmi menolak perealisasian UP2DP, Fraksi Hanura dan Fraksi NasDem. Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat mengusulkan merevisi UU MD3 sebagai tindak lanjut penolakannya terhadap UP2DP.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Tim UP2DP Taufik Kurniawan menilai penolakan tersebut sudah terlambat untuk disampaikan karena hal ini telah disahkan dalam rapat paripurna pada 17 Februari dan 20 Mei 2015 lalu.
(pit)