BURSA KAPOLRI

NasDem Tantang KPK Tangkap Budi Gunawan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 10:33 WIB
Ketua Fraksi NasDem Viktor Lasikodat meminta KPK membuktikan tuduhan korupsi pada Budi. Jika bisa dibuktikan, KPK diminta untuk menangkap Budi.
Komjen Budi Gunawan seusai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat menilai penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya gertakan saja.  Bahkan Viktor menuding KPK salah saat menetapkan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka kasus korupsi.

Viktor menyalahkan KPK yang menetapkan Budi sebagai tersangka. "KPK salah, kalau mau sejak jauh hari tetapkan jadi tersangka," kata Viktor di depan ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1).

Ia mempertanyakan waktu penetapan tersangka yang bertepatan dengan saat Budi dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Viktor mengaku menghargai proses hukum yang berlaku dan yang akan dijalankan oleh KPK dalam mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Bahkan ia menantang KPK menangkap Budi jika memang KPK punya bukti kuat Budi melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau yang bersangkutan (Budi Gunawan) benar terlibat, tangkap saja," katanya.

Viktor sendiri menilai Budi Gunawan adalah sosok yang punya kapabilitias dan profesionalitas yang baik. Budi juga menurutnya adalah polisi yang punya intelektual dan lulusan terbaik Akpol angkatan 1983. Oleh sebab itu, Viktor berharap Presiden tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan memanggil Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. “(Pemanggilan) itu pasti ada jadwalnya. Proses akan dilakukan sebagaimana biasanya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/1).

Ia menegaskan, proses hukum yang sudah berjalan di KPK tidak bisa diintervensi meski Budi sudah dinyatakan lolos ujin kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
(sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER