Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Dibayar Pekan Depan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 16:55 WIB
PT Minarak Lapindo Jaya diharuskan membayar bunga atas dana talangan yang dicairkan pemerintah.
Seniman Dadang Christanto menggelar aksi teatrikal dan karya seni untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. Facebook/Dadang Christanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mencairkan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dibagikan kepada warga korban semburan lumpur sebesar RP 781,68 miliar. Dana talangan itu akan dibagikan kepada korban lumpur Lapindo pekan depan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

"Saya kira untuk pembelian tanah di peta terdampak Lapindo ini, kami berharap bisa putuskan dan kami sepakati dengan Minarak Lapindo Jaya supaya bisa dibayarkan pada 26 Juni 2015," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimoeljono di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Pernyataan Basuki disampaikan saat menghadiri rapat terbatas mengenai persoalan lumpur Lapindo. Sebagai pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Basuki menyebut, dana talangan memang masuk dalam pos anggaran kementeriannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca: Sembilan Tahun Lumpur Lapindo)

Minarak Lapindo harus mengganti duit talangan itu dengan tenggat waktu tahun 2018. "Karena rakyat memang sudah menunggu lebih dari sembilan tahun untuk ganti rugi ini," ujar Basuki.

Menanggapi pernyataan Basuki, Presiden Joko Widodo melontarkan pertanyaan seputar jenis jaminan yang diserahkan PT Minarak Lapindo Jaya. "Sebelum masuk ke pajak dan bunga, saya mau tanya, apakah jenis jaminan yang diserahkan Lapindo itu hanya berupa tanah yang sudah dilakukan jual beli oleh Lapindo?" katanya.

(Baca: Hari Ini, Sembilan Tahun Sidoarjo Digempur Lumpur)

Basuki lantas menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan verifikasi dan hasilnya adalah kesepakatan agar yang sudah dibeli Lapindo sebesar Rp 2,7 triliun akan dijaminkan kepada pemerintah.

"Semua, nanti termasuk yang kami bayarkan, itu akan menjadi jaminannya. Juga dari Lapindo, itu semua dijaminkan," ujarnya.

(Baca: Lapindo: Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran)

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa jaminan itu sebenarnya bukan ganti rugi, tetapi lebih tepat jika disebut jual beli. "Supaya jangan pakai istilah ganti rugi," kata JK.

Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, dari hasil ratas disimpulkan bahwa aset Lapindo yang belum selesai tidak akan masuk ke dalam objek pajak, namun tetap harus membayar bunga.

Terkait pembayaran dana talangan ganti rugi, Teten menyebutkan, pemerintah akan menyalurkan langsung dana tersebut kepada warga. "Langsung ke warga. Tergantung sejauh mana negosiasi Menteri PU dengan Lapindo, sejauh mana bisa membayar bunga, karena mereka sudah dipatok harus membayar bunga dan cicilan selama empat tahun. Kalau tidak bisa, maka asetnya diambil alih pemerintah," ujarnya.

Ribuan berkas korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, masih menumpuk menanti ganti rugi. Minarak Lapindo Jaya, perusahaan yang ditunjuk menjadi juru bayar Lapindo Brantas Inc., menyebut masih ada 3 ribu korban lumpur yang belum dibayar haknya.

(Baca Fokus: Setelah 9 Tahun Lumpur Menyembur)

Minarak Lapindo kehabisan uang. Desember 2014, Presiden Jokowi memutuskan menalangi sementara ganti rugi bagi 20 persen korban lumpur di area pengeboran gas Lapindo Brantas itu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER