"Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi enggak tahu kenapa ada percepatan. Yang jelas, Presiden menolak. Kalau Presiden menolak, berarti kan DPR sebagai salah satu pilar pembuatan undang-undang tidak bisa memaksakan," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6). (Baca juga: Ruki Bersyukur Jokowi Tolak Revisi UU KPK)
Ruki mengaku KPK selama ini masih tetap berkomunikasi dan memberi masukan kepada DPR dalam rangka penyusunan revisi UU KPK. "Tetapi tentu sangat tidak mungkin kami mengusulkan pasal-pasal yang bisa mengenakan kami sendiri," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ruki menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menolak rencana dan usul revisi Undang-Undang KPK. Penolakan dilakukan karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun KPK akan tetap membantu mengawasi.
Ruki mengaku, keputusan yang diambil Jokowi telah membuat KPK lega dan bebas dari rasa saling curiga. Selanjutnya, pencegahan dan penindakan korupsi akan tetap berjalan seperti yang selama ini telah dilakukan. (Baca juga: KPK Minta Tunda Revisi UU, Pimpinan DPR: Lihat Perkembangan)
Menurut Ruki, kualitas pelayanan publik belum baik, rantai birokrasi masih panjang, dan pelayanan satu pintu (Indonesia National Single Window) kurang baik. "Pintu satu tetapi meja banyak. Itulah yang menjadi pantauan kami," katanya. (hel)