Komisi II Pastikan Pilkada Tak Terganggu atas Temuan BPK

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 16:56 WIB
Meski telah ditemukan indikasi kerugian hingga Rp 34 miliar dari ketidakpatuhan anggaran KPU, DPR menilai hal itu tak akan mengganggu agenda politik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (kedua kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Hadar Hafiz Gumay (kiri) dalam kegiatan penyuluhan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (28/5). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lukman Edy, menilai Pilkada serentak 2015 yang dijadwalkan 9 Desember mendatang tidak akan terganggu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal ketidakpatuhan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami anggap ini tidak akan mengganggu Pilkada serentak. Temuan (BPK) sekarang belum sampai pada level yang menganggu agenda politik," kata Lukman saat ditemui di ruang rapat komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Lukman menegaskan pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum di KPU. "Apabila levelnya sudah sampai mengganggu agenda politik, baru kami tindaklanjuti. Kami harap ini tidak melebar ke persoalan politik," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman berpendapat Pilkada serentak 2015 seharusnya tidak terganggu dengan adanya temuan BPK, karena pada dasarnya Pilkada diselenggarakan oleh KPU Daerah (KPUD).

"KPU pusat hanya melakukan pengawasan dan evaluasi. Saya pikir, selagi persoalan ini bisa dikanalisasi hanya soal hukum, maka Pilkada tidak akan terganggu," katanya.

Di sisi lain, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko, mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan KPU terkait ketidakpatuhan anggaran tersebut.

Pertama, bersifat administrasi. Kedua, bersifat hukum. "Kalau bersifat hukum, maka itu tugas penegak hukum. Kalau sifatnya administrasi, maka kami sebagai komisi II akan mengawasi itu," katanya.

Budiman berpendapat Pilkada serentak 2015 tidak boleh ditunda, apalagi dibatalkan. "Penundaan atau pembatalan akan memakan biaya besar serta punya konsekuensi politik yang besar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan BPK datang ke DPR untuk menyerahkan hasil temuan mereka seperti yang diminta oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi II. Dalam laporan tersebut, ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan.

Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 Miliar yang terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar, potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar, kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar, pemborosan Rp 9,7 miliar, yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar, dan lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar, serta temuan administrasi Rp 185,9 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER