"Kami anggap ini tidak akan mengganggu Pilkada serentak. Temuan (BPK) sekarang belum sampai pada level yang menganggu agenda politik," kata Lukman saat ditemui di ruang rapat komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU pusat hanya melakukan pengawasan dan evaluasi. Saya pikir, selagi persoalan ini bisa dikanalisasi hanya soal hukum, maka Pilkada tidak akan terganggu," katanya.
Pertama, bersifat administrasi. Kedua, bersifat hukum. "Kalau bersifat hukum, maka itu tugas penegak hukum. Kalau sifatnya administrasi, maka kami sebagai komisi II akan mengawasi itu," katanya.
Budiman berpendapat Pilkada serentak 2015 tidak boleh ditunda, apalagi dibatalkan. "Penundaan atau pembatalan akan memakan biaya besar serta punya konsekuensi politik yang besar," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan BPK datang ke DPR untuk menyerahkan hasil temuan mereka seperti yang diminta oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi II. Dalam laporan tersebut, ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan.
Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 Miliar yang terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar, potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar, kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar, pemborosan Rp 9,7 miliar, yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar, dan lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar, serta temuan administrasi Rp 185,9 miliar. (meg)