Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menyatakan sudah memeriksa dan meminta keterangan sebelas saksi dari pihak Uber, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga sedang menganalisis sistem pemasaran taksi Uber dalam mendapatkan konsumen. Meski Uber hanya menawarkan aplikasi, kata Iqbal, seharusnya proses penerapan aplikasi tersebut mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Sementara kelima sopir taksi Uber yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu tidak ditahan. Mereka hanya dimintai keterangan untuk keperluan penyidikan dan masih dalam pengawasan polisi untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Organda DKI Jakarta menolak keberadaan Uber karena dianggap tak sesuai aturan. Sementara Uber merasa sudah memenuhi segala aturan untuk layak beroperasi, mulai dari kewajiban membayar pajak hingga pembuatan kantor yang mempekerjakan karyawan dari Indonesia. (Baca: Uber Klaim Punya Kantor di Jakarta, Lokasinya Rahasia) (agk)