Salah satu hal yang membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyetujui keberadaan Uber adalah, soal badan hukum Uber dan kewajibannya membayar pajak di Jakarta.
"Mereka komplain sama saya kenapa Uber tidak boleh (beroperasi di Jakarta). Saya bilang, karena Uber tidak buat PT di Indonesia. Kantor perwakilannya mana ada (di Jakarta). Kalau punya kantor ya harusnya bayar pajak dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak bisa menginformasikan ini kepada media, tapi kepada pemerintah," Arya menegaskan.
Bukan hanya Ahok yang merasa keberatan dengan keberadaan Uber di Jakarta. Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakata Shafruhan Sinungan juga meresahkan kehadiran aplikasi asal San Francisco itu karena adanya perbedaan tarif dengan taksi pada umumnya.
Organda DKI telah menyatakan secara resmi menolak keberadaan Taksi Uber di Jakarta. Bahkan mereka bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhasil menjebak lima Taksi Uber dari total delapan taksi yang dipesan untuk kemudian diamankan ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
(eno)