Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan pejabat Kementerian Riset dan Teknologi (Menristek) berinisial "P" sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bus listrik.
"Tersangka mobil listrik Kemenristek sudah ditahan malam ini," kata Brigjen Ahmad Wiyagus kepada detikcom, Senin (22/6).
Saat tindak pidana berlangsung, tersangka merupakan Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Iptek Industri Strategis. Peran P adalah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pengadaan bus listrik pada November 2013. Kontrak kerjasama saat itu ditandatangani oleh P sebagai PPK di Kemenristek dan DA selaku Direktur PT SAP.Harga kontraknya mencapai Rp 24,48 miliar.
Namun, nilai yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. "Ditemukan cukup bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus listrik tersebut," kata Wiyagus.
P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1.
(ags)