Polisi Geledah Kemenristek Terkait Korupsi Bus Listrik

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 14:19 WIB
Empat lantai digeledeh petugas untuk mencari barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik tahun anggaran 2013.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Kementerian Riset dan Teknologi - Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik tahun anggaran 2013.

Sebanyak empat lantai Gedung BPPT digeledah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. "Di Gedung BPPT Kemenristek lantai 19, 21, 20, 22, empat lantai," kata Kasubdit I Ditipdikor Komisaris Besar Samudi saat dihubungi, Rabu (4/3). Saat ini penggeledahan masih berlangsung oleh petugas.

Menurutnya, di antara tempat-tempat tersebut, yang paling banyak diperiksa adalah lantai 22. "Karena lantai 22 ruang deputi," ujarnya. Penggeledahan ini difokuskan untuk mencari dokumen perencanaan kontrak, dokumen perencanaan pembelian, dan kontraknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penggeledahan pada Gedung BPPT, penyidik juga menggeledah kantor rekanan yakni, PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP) di Depok, Jawa Barat.

Kasus ini menjerat tersangka Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kemenristek-Dikti berinisial P. Saat kejadian tindak pidana, tersangka menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek.

Dalam kasus ini, P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek.

Kasus berawal pada November 2013 saat Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.

Menurut Samudi, bus yang dijanjikan pada awal kontrak ada 11 unit. Namun sebanyak tiga unit dibatalkan karena tidak siap. Kemudian, delapan bus yang tersisa pun tidak juga siap saat tenggat waktu Desember 2013.

"Delapan siap ini tidak sesuai kontrak, karena melewati batas waktu," kata Samudi. Saat itu, bus baru tersedia dalam bentuk komponen-komponennya saja.

Korupsi dalam kontrak pengadaan senilai Rp24 miliar ini, menurut Samudi, telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Tersangka P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER