Ahok—sapaan Basuki—menyayangkan tidak adanya pasal yang mengatur keistimewaan busway di jalan raya dalam UU Lalu Lintas. Padahal, menurut Ahok keberadaan busway sama seperti lintasan kereta api, yang harus bersih dari kendaraan lain saat kereta sedang melewati jalurnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga mengatakan, untuk meminimalisir jumlah pelanggaran oleh kendaraan pribadi di busway, Pemprov DKI Jakarta akan mendorong PT. Transjakarta agar segera meninggikan separator jalan serta memasang alat sensor otomatis di palang pintu masuk jalur busway (RFID) mulai tahun ini.
Sebelumnya, Direktur Utama PT. Transjakarta Antonius Kosasih telah mengatakan bahwa RFID saat ini sudah dimiliki oleh perusahaannya. Namun, tahap uji coba masih dilakukan terhadap palang-palang yang telah dimiliki. (Baca juga: Polisi Duga Kecelakaan TransJakarta sebab Lalai Dirawat)
"Pintu (palang) otomatis itu rencananya akan dipasang di seluruh koridor Transjakarta. Saat ini pintu otomatis masih dalam tahap pengujian," kata Kosasih saat dihubungi, Selasa (16/6) lalu.
Sementara itu Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Binamarga DKI Jakarta Yudi Febriyadi menyatakan penggantian dan peninggian separator busway sepanjang 400 kilometer akan dilakukan di enam koridor Transjakarta mulai tahun ini.
"Desain separator busway dengan beton MCB (Movable Concrete Barrier) ukuran 60x40 cm berbentuk tipis. Kami rapikan jalannya terlebih dahulu, setelah itu, kami pasang separator dengan MCB agar busway tidak bisa dilalui mobil dan motor," kata Yudi. (sur)