Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Divisi Advokasi dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kekerasan yang dilakukan oleh Nurhadi, anggota kepolisian polsek Widang, Tuban, Jawa Timur terhadap bocah berusia 13 tahun berinisial F (sebelumnya diberitakan VA).
Kontras meminta KPAI memberikan perlindungan terhadap korban dan membantu proses hukum yang berlaku.
Arif mengatakan saat ini korban mengalami trauma atas kekerasan yang terjadi pada dirinya. Dia juga mengatakan laporan yang dilakukannya merupakan respon cepat untuk perlindungan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan respon cepat, kita minta proses pemantauan proses hukum di Polres Tuban. Kami ingin KPAI yang bisa melakukan perlindungan anak bisa memantau kasus ini," kata Arif.
KPAI, yang menerima laporan tersebut, memastikan akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap F. Mereka akan berkoordinasi dengan Kompolnas terkait proses hukum yang berjalan.
Berita terkait: Dituduh Mencuri Motor, Anak Usia 13 Tahun Dianiaya Polisi"Kami akan lakukan pemantauan, secara lembaga maupun langsung. Secara lembaga kita akan berkoordinasi dengan Kompolnas untuk kelanjutan proses hukum. Pemantauan juga akan kita lakukan melalui Koaliasi Perempuan Ronggalawe," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh.
Laporan yang dilayangkan oleh Kontras ini bermula ketika tetangga F yang bernama Kus melapor ke Polsek Widang terkait hilangnya sebuah sepeda motor pada Minggu (14/6). Saat melapor, Kus melontarkan dugaannya bahwa pelaku pencurian adalah F.
Pada Kamis (18/6) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika F sedang membantu kakak sepupunya di toko baju Sribuana Surya yang berada di Pasar Babat ditangkap polisi berpakaian preman karena dituduh melakukan pencurian sepeda motor. Dalam penangkapan kala itu polisi tidak menunjukan surat penangkapan dan korban langsung dibawa ke Polsek Widang.
Menurut Arif, awalnya korban tidak mengaku mendapatkan kekerasan, namun setelah berbicara dengan ibunya, korban baru mengaku mendapatkan kekerasan.
Berita terkait: Anak yang Diduga Dianiaya Polisi Mengaku TraumaSelama diperiksa di Polsek Widang korban mengalami pemukulan, penganiayaan hingga ditodong menggunakan pistol. Arif juga mengatakan, korban ditawari uang satu juta rupiah untuk mengakui siapa pelaku.
"Terkait permintaan uang ganti rugi yang dilakukan keluarga korban senilai 50 juta rupiah kepada polisi itu tidak benar. Yang ada ketika korban berada di Polsek Widang, korban ditawari uang satu juta rupiah untuk mengakui siapa pelakunya," kata Arif.
Menurut Arif, rencananya satu dua hari kedepan keluarga korban akan datang ke Jakarta untuk melakukan advokasi.
(meg)