Orang Tua Kandung dan Angkat Angeline Bisa Dikenai Pidana

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jun 2015 08:03 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kedua belah pihak akan terkena sanksi. Tidak bisa satu pihak saja.
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. CNNIndonesia/Tri Wahyuni
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses peralihan pengasuhan Angeline dari tangan keluarga Hamidah ke tangan keluarga Margriet bila terbukti menyalahi prosedur hukum dapat membuat kedua belah pihak bisa dikenai sanksi pidana. Staf Ahli Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Joni mengatakan baik orang tua kandung Angeline maupun orang tua angkatnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Karena proses adopsi yang tidak sesuai dengan undang-undang, mereka bisa terkena sanksi pidana tercantum dalam Pasal 79 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Joni kepada CNN Indonesia, kemarin.

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang terlibat dalam pengangkatan ini bisa terkena sanksi. Kedua belah pihak akan terkena sanksi. Tidak bisa satu orang saja," tegas Joni. (Baca: KPAI: Status Adopsi Angeline Tidak Sah)

Berdasarkan tata cara pengangkatan anak yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak yang didukung oleh PP Nomor 54 Tahun 2007 dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, proses pengangkatan Angeline sebagai anak oleh Margriet dan suaminya memang menyalahi aturan hukum yang ada.

Pertama, proses pengangkatan anak tidak melalui Lembaga Pengasuh Anak. Padahal pada Pasal 11 Permensos Nomor 110 Tahun 2009, pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat yang salah satunya WNA harus melalui Lembaga Pengasuhan Anak.

Kedua, proses pengangkatan Angeline sebagai anak terhenti di notaris saja, tak melibatkan instansi sosial seperti Kementerian Sosial atau pengadilan. "Yang sah hanya dengan putusan pengadilan. (Surat) notaris baru tahap awal. Notaris hanya bagian kecil proses penguatan dokumen dan persyaratan," ujar Rita.

Ketiga, sebelum mengadopsi Angeline, Margriet dan suaminya telah memiliki dua anak kandung. Padahal dalam persyaratan disebut pasangan calon pengadopsi tidak atau belum memiliki anak atau hanya boleh memiliki satu anak. (Baca: Menteri Khofifah: Keluarga Angeline Tak Patuhi Aturan Adopsi)

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER