DPR: Terserah Pemerintah Mau Terima atau Tolak Dana Aspirasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 12:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan yang disetujui dalam Rapat Paripurna hanya tata cara dana aspirasi.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan implementasi usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) ada di pemerintah. (CNN Indonesia/ Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan implementasi usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) ada di pemerintah. DPR RI sebagai pengusul program menyerahkan semua keputusan akhir pada pemerintah.

"Terserah pemerintah mau setuju atau tidak tapi usulannya sudah kami serahkan ke pemerintah," kata Fahri saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (24/6). (Lihat Juga: Restu Jokowi: Penentu Lolos Tidaknya Dana Aspirasi Rp 11,2 T)

Fahri mengatakan apa yang disetujui pada Rapat Paripurna Selasa kemarin hanya berupa tata cara dana aspirasi. Untuk pelaksanaan dana aspirasi, ada di tangan pemerintah. (Lihat Juga: DPR Setujui Dana Aspirasi, Pemerintah Belum Ambil Sikap)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera tersebut, mekanisme yang dibuat dalam peraturan UP2DP akan mampu menahan laju para pemain anggaran.

"Yang berbahaya adalah pemain anggaran, yang seperti ini akan kami potong," kata Fahri. (Baca Juga: SBY: Dulu sebagai Presiden Saya Tolak Jatah Anggaran buat DPR)

Sebelumnya, Fahri mengatakan mekanisme selanjutnya adalah anggota DPR mendengarkan aspirasi yang disampaikan dari daerah pemilihan mereka. Mekanisme pengusulan dana aspirasi, ujar Fahri, akan melalui Presiden dan disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Tim UP2DP mau menjadikan usulan dana aspirasi tersebut sebagai kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota dewan. Namun, seandainya kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka anggota dewan dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.

Oleh karena itu, tim UP2DP pun mengganti aturannya dengan cara membatasinya menjadi hak. Fahri mengatakan semua itu dilakukan agar anggota dewan memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai program.

"Jika sudah selesai maka usulan dimasukkan ke Presiden dan beliau memiliki kesempatan untuk membacanya bersama kementerian terkait. Jika salah satu usulan ternyata sudah ada dalam daftar sebelumnya maka akan dicoret," kata Fahri.

Rencananya, dana sebesar Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform perealisasian pembangunan dapil. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER