Namun, keputusan tersebut bukanlah keputusan akhir. Persetujuan dana aspirasi kini ada di tangan pemerintahan Presiden Jokowi. Jika presiden menyetujui usulan dana tersebut atas rekomendasi dari Menteri Keuangan, maka Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun akan jatuh ke tangan anggota DPR RI setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Yuddy mengatakan Jokowi sudah banyak menerima masukan terkait dana aspirasi tersebut. Hanya saja, keputusan akhirnya menunggu rekomendasi persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu.
Menurut Yuddy, jika benar usulan dana aspirasi ini disetujui oleh pemerintah, ia memastikan akan terjadi tumpang tindih dalam program belanja pembangunan.
"Pemerintah daerah, kabupaten, punya sasaran. Provinsi juga punya sasaran, pemerintah menetapkan sasaran, anggota dewan bagaimana menentukan sasarannya? Kalau sasarannya sama bisa overlapping," jelas Yuddy. (Baca juga: Roy Salam: Dana Aspirasi untuk Pertahankan Dukungan di Dapil)
Belum lagi dari sisi pengawasan yang masih belum jelas. Hal ini dinilai Yuddy akan lebih memperumit lagi. "Dari sisi pengawasannya, siapa yang mengawasi bahwa itu tepat sasaran dan bermanfaat? Dari sisi akuntabilitas dan pelaporan bagaimana? Bukan (saya) mengatakan dana aspirasi tidak perlu tapi itu sesuatu yang rumit," tandasnya (hel)