Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Juru Bicara Partai Demokrat menyebarkan rilis tak lama usai DPR menyetujui aturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang lebih dikenal dengan istilah ‘dana aspirasi’, Selasa (23/6). Isi rilis itu: menolak dana aspirasi Rp 20 miliar per kepala bagi anggota DPR.
“Dana aspirasi tidak tepat, maka harus ditolak,” kata Tim Jubir Partai Demokrat dalam rilis yang diterima CNN Indonesia.
Meski menolak, menurut Tim Jubir itu, Demokrat tetap menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai rencana skema dan regulasi dana aspirasi. “Pernyataan ini semata-mata terbatas dan tidak menghalangi pembahasan lebih lanjut mengenai usulan dana aspirasi,” demikian ujar Tim Jubir Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal selama pembahasan dan penyusunan peraturan soal dana aspirasi di Badan Legislasi DPR, Partai Demokrat tak memperlihatkan tanda-tanda penolakan seperti yang dilakukan PDIP, NasDem, dan Hanura.
Pada konferensi pers di ruang rapat Fraksi Demokrat DPR, Selasa (16/6), Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro ‘Ibas’ Yudhyono pun tak menunjukkan gelagat menolak dana aspirasi. Walau begitu, dia juga tak menyatakan persetujuan atas dana aspirasi.
“Sikap Partai Demokrat adalah meminta pemerintah memberi penjelasan mengenai posisinya dalam masalah ini. Apalagi dihadapkan pada fakta objektif adanya kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli rakyat yang membutuhkan prioritas kebijakan pemerintah,” kata Ibas.
Dia juga mengatakan partainya menghargai gagasan bahwa tiap anggota DPR wajib memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Meski demikian, kata Ibas, Demokrat tetap meminta agar pemerintah memberikan penjelasan lebih dulu sebelum partai menentukan sikap. Apalagi pada 2010, Demokrat tak setuju dengan usulan dana aspirasi semacam ini. (Baca juga
Restu Jokowi:Penentu Lolos Tidaknya Dana Aspirasi Rp 11,2 Triliun)
Semalam, Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan partainya tak menyetujui begitu saja dana. Dia membantah Fraksi Demokrat yang dipimpin putranya sendiri mengambil sikap tak segarus dengannya.
“Perlu saya tegaskan, sikap Partai Demokrat tetap tidak setuju jika dana aspirasi tersebut diartikan sebagai ‘jatah anggaran’ anggota DPR untuk daerah pemilihannya,” kata SBY. (Baca selengkapnya penjelasan
SBY: Dulu sebagai Presiden, Saya Tolak Jatah Anggaran untuk DPR)
Artinya bila berpegang pada ucapan SBY, sejauh ini Demokrat sesungguhnya tak menolak ataupun menyetujui dana aspirasi, bukannya mutlak menolak seperti disampaikan Tim Juru Bicara Partai Demokrat.
 Aktivis Indonesia Coruption Watch menggelar aksi menolak dana aspirasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). Mereka menganggap dana aspirasi bentuk pemborosan anggaran dan rawan diselewengkan untuk dana kampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Hari ini, Rabu (24/6), Wakil Ketua Umum Demokrat Syarif Hasan menyatakan ucapan SBY bukanlah bentuk penolakan partainya terhadap dana aspirasi. Menurut Syarif, Demokrat tak mempersoalkan dana aspirasi sama sekali apabila lima persyaratan yang diajukan SBY dapat terpenuhi.
Pertama, harus jelas bagaimana meletakkan dana aspirasi dalam sistem APBD dan APBD agar klop dan tidak bertentangan dengan rencana pemerintah daerah setempat.
Kedua, mesti ada jaminan agar penggunaan dana aspirasi tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah yang diinginkan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketiga, jika dana aspirasi hanya menjadi hal anggota DPR, bagaimana dengan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mestinya lebih tahu konstituen di daerahnya dan lebih dekat ke daerah pemilihan?
Keempat, bila anggota DPR punya jatah dan kewenangan untuk menentukan sendiri proyek dan anggarannya, lantas apa bedanya eksekutif dan legislatif?
Kelima, harus ada akutabilitas dan pengawasan atas dana aspirasi sekalipun dana tersebut tidak ‘dipegang’ sendiri oleh anggota DPR.
Jadi bila lima hal tersebut dapat dijelaskan, kata Syarif, Demokrat tak menyoal dana aspirasi. Menurutnya, SBY pun tidak memberi mandat kepada 61 anggota Fraksi Demokrat di DPR untuk menolak dana aspirasi karena ide dasar dana aspirasi sesungguhnya bermanfaat bagi rakyat.
Oleh sebab itu Syarif mengimbau agar DPR bersama pemerintah membahas lebih lanjut soal dana aspirasi. “Kami prinsipnya setuju, tapi lima prinsip itu harus dijernihkan dulu," kata mantan menteri era SBY itu.
Untuk merealisasikan dana aspirasi yang aturannya telah disetujui DPR kemarin, Rp 20 miliar rencananya akan dijadikan ‘jatah’ bagi setiap anggota DPR tiap tahunnya. Maka dengan total anggota DPR berjumlah 560 orang, dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam APBN 2016 sebagai ‘bekal’ bagi anggota DPR dalam membangun daerah pemilihan mereka masing-masing.
Sementara sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat menolak dana aspirasi karena dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran dan rawan diselewengkan sebagai dana kampanye.
(agk)