Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menyebutkan pelaku pembunuhan sadis berinisial DH ternyata masih orang dekat keluarga korban perampokan. Pelaku pernah bekerja sebagai penjaga kos di dekat rumah korban dan mengenal salah satu anak korban.
"Tersangka saat ini tinggal di Citayam, Depok. Namun sering main ke TKP dan bertemu untuk ngobrol dengan salah satu anak korban," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Gedung Markas Besar PMJ, Jakarta, Kamis (25/6).
(Lihat Juga: Polisi Tangkap Perampok Sadis yang Bakar Korbannya)Krishna mengatakan keseharian tersangka adalah seorang penjaga keamanan di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sebelum bekerja sebagai penjaga keamanan, DH juga pernah bekerja sebagai penjaga kos di dekat rumah korban perampokan. DH juga bergaul dekat dengan warga sekitar korban termasuk sang anak pemilik rumah berinisial A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya terpaksa membunuh Ariyani, pekerja rumah tangga, dan berinisiatif membakar rumah beserta korban pembunuhan untuk menghilangkan jejak lantaran. Pelaku mengaku membunuh karena terdesak akibat teriakan korban.
"Sebelum membunuh, tersangka mengobrak-abrik setiap kamar dan menemukan sejumlah barang dan koper kecil berisikan uang dollar Amerika," ujar Krishna.
Khrisna juga mengatakan tersangka sempat membantu memadamkan api yang membakar rumah korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri kebeberapa tempat hingga akhirnya sekitar pukul 02.45 WIB tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berikut dengan barang bukti hasil perampokan.
Sebelumnya, Rabu (24/6) pagi terjadi sebuah kebakaran di salah satu rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat warga setempat berhasil memadamkan api yang melahap hampir sebagian rumah, ditemukan jasad perempuan yang ternyata merupakan PRT bernama Aryani.
Kondisi Aryani ketika ditemukan sudah dalam keadaan luka bakar sekitar 80%. Tak hanya itu, warga juga dikagetkan bahwa ada sekitar 10 tusukan dibagian punggung dan 5 tusukan di bagian dada Aryani.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP, 366 KUHP dan 187 KUHP tentang tindak pidana perampokan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(utd)