Polisi Duga Ada Perusahaan Fiktif Dalam Lelang Genset KKP

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 10:17 WIB
Dugaan tersebut didasarkan pada temuan dokumen fiktif perusahaan pemenang lelang dan perbedaan spesifikasi generator set.
Ilustrasi suap. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian dari Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya maladministrasi dalam proses pelaksanaan lelang pengadaan generator set oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyidik menyimpulkan dari temuan beberapa dokumen fiktif pada perusahaan pemenang lelang dan perbedaan spesifikasi generator set (genset).

Kepala Subdit V Tipikor Polda Ajun Komisaris Besar Ajie Indra mengatakan penyidik menduga pelaksanaan lelang sudah diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan yang dipilih oleh oknum tertentu KKP dapat mengikuti proses pelelangan dan memenangkan proyek tersebut. (Baca Juga: Polisi Tengah Selidiki Modus Korupsi di Kementerian Susi)

"Jadi, kami ketahui perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi kemampuan dalam pengadaan barang," kata Ajie di Jakarta, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajie mengatakan berdasarkan penyelidikan polisi, profil perusahaan ditemukan asli namun dokumen pendukung kemampuan, dukungan ahli serta karyawan perusahaan tersebut palsu. Selain temuan dokumen fiktif, penyidik juga melihat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terkait pengadaan genset harga yang diberikan para perusahaan lelang memiliki kemiripan antara satu dengan lainnya. (Baca Juga: Usut Korupsi Genset, Polisi Panggil Pejabat Kementerian Susi)

"Bisa dibilang rekanan, Kelihatan dari penawarannya, dilihat dari LPSE bahwa setiap penawaran harga perusahaan mirip-mirip," ujarnya.

Penyidik menduga kemiripan penawaran tersebut merupakan salah satu modus yang dilakukan oknum kementerian untuk memenangkan lelang. Padahal berdasarkan temuan penyelidikan, produsen yang menyediakan genset bagi beberapa perusahaan pemenang lelang tersebut hanya satu perusahaan.

Lebih lanjut, Arie menjelaskan proses lelang berkaitan erat dengan kemampuan dan ketersediaan ahli dari suatu perusahaan dalam memahami barang yang diadakan dalam lelang. Sebab, jika klasifikasi tersebut tidak terpenuhi, bisa dipastikan bahwa perusahaan peserta lelang adalah perusahaan fiktif. Seperti yang terjadi pada peserta lelang genset KKP tersebut. (Baca Juga: Anak Bekas Menteri Syarief Akui Modus Perusahaan Boneka)

Ajie menjelaskan contoh lain adanya maladministrasi dalam proyek pengadaan genset tersebut berdasarkan temuan perbedaan spesifikasi barang yang jauh berbeda dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sebelumnya sudah disepakati.

"Spesifikasi dan KAK adalah satu kesatuan, begitu kami dapat di lapangan, ketahuan spesifikasi barang yang di lapangan berbeda dengan KAK. Itu pasti dalam proses pelaksanaannya ada yang bermain," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dijelaskan bahwa maladministrasi adalah kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Pejabat dan pegawai negeri yang terlibat akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang 20 tahun 2001 perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan penyedia jasa proyek pengadaan genset akan dikenakan Pasal 2 dengan UU yang sama.

Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejauh ini telah memeriksa sebanyak 86 saksi dari berbagai instansi dan pihak yang terkait dugaan korupsi pengadaan genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak KKP dan Dinas KP Provinsi penerima bantuan untuk melengkapi alat bukti. Indikasi kasus korupsi di KKP tersebut disinyalir akan menyeret para kuasa pengguna anggaran di kementerian. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER