Praktikno: Soal Dana Aspirasi, Jokowi Hati-hati Pakai APBN

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 07:00 WIB
Presiden Jokowi belum menyatakan menolak dana aspirasi. Namun melalui Menteri Sekretaris Negara, dia mengisyaratkan dana aspirasi membuat APBN tak efektif.
Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4). (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan kondisi ekonomi yang tengah lesu membuat Presiden Joko Widodo berhati-hati dalam memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk dengan mempertimbangkan menolak pengajuan anggaran Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang kerap disebut dana aspirasi DPR sebesar Rp 11,2 triliun. (Baca: Jokowi-Menkeu Saling Lempar soal Dana Aspirasi Rp 11 Triliun)

Pratikno mengatakan situasi ekonomi global saat ini tengah bergejolak. Maka sebagai negara yang terkena imbasnya, Indonesia juga mengalami kesusahan karena ekonomi dalam negeri tidak mengalami pertumbuhan seperti yang diharapkan.

"Oleh karena itu kita harus benar-benar efektif dan efisien dalam memanfaatkan APBN. Presiden berharap semua pihak prihatin dengan kondisi rakyat dan berhati-hati memanfaatkan anggaran negara," ujar Pratikno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu lantas menyatakan, jika dana aspirasi diartikan sebagai sebuah item belanja yang baru dan di luar program, maka penggunaan APBN tidak akan efektif. (Baca Menteri Andrinof: Dana Aspirasi DPR Tak Sesuai Aturan)

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menyatakan Presiden Jokowi tak sepakat soal dana aspirasi DPR. "Kalau berdasarkan UU, perencanaan program pembangunan diambil dari visi misi Presiden. Jadi kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," ujarnya.

Andrinof mengatakan dana aspirasi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional karena diminta dengan jumlah besaran tertentu, yakni total Rp 11,2 triliun untuk seluruh anggota DPR atau Rp 20 miliar untuk seorang anggota DPR.

Menurut Andrinof, secara logis proses perencanaan pembangunan yang benar dimulai dengan perencanaan program, baru diikuti alokasi anggaran. Bukannya dibalik, pengalokasian anggaran sejumlah tertentu dulu, baru penetapan perencanaan.

Aktivis dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak dana aspirasi karena dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran dan rawan diselewengkan sebagai dana kampanye. (meg/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER