Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat RI terus berupaya meloloskan dana aspirasi atau yang secara resmi disebut Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Aturan soal dana aspirasi ini telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, dan realisasinya kini berada di tangan pemerintah. (Baca:
Jokowi-Menkeu Saling Lempar soal Dana Aspirasi Rp 11 Triliun)
Anggota Tim Dana Aspirasi dari Fraksi Golkar, Mukhammad Misbakhun, mengatakan dinamika yang terjadi terkait dana aspirasi saat ini bukan lagi persoalan menolak atau tidak menolak. Menurut dia, apa yang tertera dalam Undang-Undang sudah jelas, persisnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Kami (anggota DPR) harus memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihan," kata Misbakhun di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 80 UU MD3 menyebutkan anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihan mereka. Itulah yang diklaim DPR sebagai dasar mereka mengusulkan dana aspirasi.
Menurut Misbakhun, anggota DPR wajib melaksanakan amanat UU MD3, sama halnya dengan Presiden yang mesti melaksanakan tugas yang telah diamanatkan dalam sumpah jabatannya.
Jika pun pemerintah menolak dana aspirasi, Misbakhun mengatakan DPR tak akan terpengaruh dan tak bakal berhenti memperjuangkan anggaran itu masuk ke APBN. Hanya satu hal yang bisa membuat DPR berhenti mengusulkan dana aspirasi, yakni permintaan rapat paripurna selaku forum tertinggi Dewan.
"Mekanisme UP2DP ada di paripurna, dan jika paripurna memerintahkan kami berhenti, maka kami akan berhenti," ujar Misbakhun.
Dia mengatakan pembicaraan soal APBN sampai saat ini belum dimulai, dan dana aspirasi memang akan masuk dalam APBN. Menurut Misbakhun, nominal dalam APBN tidak akan bertambah karena dana aspirasi sudah masuk di dalamnya.
"Rp 11,2 triliun itu integral dan
build in di APBN, menggunakan dana yang sudah ada. Maka dari itu saya yakin akan ada solusi yang memadai," kata mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tak mudah memasukkan dana aspirasi Rp 11,2 triliun ke dalam APBN. Salah satunya karena pembahasan anggaran sudah melewati masa pembahasan di rancangan kerja pemerintah sehingga tidak dimungkinkan masuk pos anggaran baru dalam APBN 2016. (Baca
Menkeu: Dana Aspirasi Tak Sesuai Ketentuan)
Menkeu sendiri saat ini menyatakan masih menunggu arahan Presiden Jokowi soal dana aspirasi. Di sisi lain, menurut anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Jokowi justru akan meminta masukan dari Menkeu sebelum memutuskan menerima atau menolak dana aspirasi. (Baca:
Jokowi-Menkeu Saling Lempar soal Dana Aspirasi Rp 11 Triliun)
(meg)