Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan untuk menekan peredaran narkotik, para bandar narkotik harus dimiskinkan. Upaya pemiskinan ini harus dilakukan lebih sungguh-sungguh.
Kebijakan negara mestinya bandar narkoba dimiskinkan, tapi kenyataannya TPPU (tindak pidana pencucian uang) hasil kejahatan narkoba masuk belum signifikan dilakukan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).
Selain itu, ungkap Anang, dalam kasus penyalahgunaan narkotik, sebaiknya pelaku dimasukkan ke pusat rehabilitasi untuk kemudian disembuhkan. Sayangnya, selama ini, untuk kasus-kasus ini, pelaku dijebloskan ke penjara. Akibatnya, peredaran narkotik di penjara atau dijalankan dari penjara masih susah diberantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pengendalian narkotik dari penjara, sebut Anang, beragam. Tetapi umumnya menggunakan kemajuan teknologi informasi dan melibatkan kurir. Untuk menekan pengendalian narkotik dari penjara, Anang menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan BNN dan Mabes Polri tengah menyiapkan lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkotik.
Anang menyebutkan, setidaknya ada lapas yang tengah disiapkan khusus untuk bandar narkotik. Pengawasan di lapas khusus ini akan dilakukan oleh Kemenkumham, BNN dan Mabes Polri.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Makmun, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkotik untuk para bandar. Uji coba lapas telah dilaksanakan .
"Hasilnya memungkinkan untuk dihuni. Untuk sarana, tidak diterangkan secara detail karena dirahasiakan. Pokoknya sudah siap," kata Makmun.
Lapas tersebut berada di area Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, sebanyak 30 narapidana bakal mendekam di lapas tersebut. Pemindahannya, tidak dilakukan secara serentak.
"Ini yang satu siap diresmikan. Biar jalan dulu, kemudian dievaluasi. Dua lagi menyusul," katanya.
Lapas khusus bandar narkotik dibuat karena maraknya pengungkapan kasus narkotik baik di dalam lapas maupun di luar. Makmun mengakui, jaringan peredaran narkotik juga telah merebak ke seluruh penduduk, termasuk petugas lapas.
Merujuk catatan Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham telah memecat 19 sipir yang kedapatan memakai narkotik sejak Januari hingga Juni 2015.
(hel)