Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di ruang terbuka hijau maupun tempat umum lainnya. Namun, faktanya, di beberapa titik di kawasan ruang terbuka hijau Kanal Banjir Timur masih banyak PKL yang membuka lapak dan berdagang. Bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengaku sengaja membiarkan para PKL berjualan di pinggir KBT.
"Kami memang sengaja atur mereka bisa berjualan. Saya sudah bilang dengan Wali Kota Jakarta Timur," kata Basuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau buang sampah sembarangan, besok diusir," ujar Basuki.
Basuki menilai Perda yang melarang PKL berjualan di trotoar atau taman tidak tepat. "Saya bilang Perda itu salah. PKL selalu berusaha berada di tempat yang ramai dilewatin orang, tapi kalau sampai menutupi jalan, tidak boleh," katanya.
Dengan kata lain, ia memang mengizinkan para PKL untuk berjualan di trotoar, taman, maupun tempat umum lainnya karena itu sumber penghidupan mereka. Namun, ia mengingatkan keberadaan PKL jangan sampai mengganggu lalu lintas pejalan kali dan membuat macet kendaraan.
"Saya minta pemerintah setempat mendata semua tempat yang masih lapang untuk tempat PKL. Di trotoar juga boleh jualan asal pejalan kaki masih bisa lewat," ujar Basuki.
Selain melakukan penataan PKL di kawasan KBT, gubernur yang akrab disapa Ahok itu juga memerintahkan Wali Kota untuk mendata semua PKL yang ada. Agar PKL bisa lebih teratur dan tertib.
Sebab, menurut Ahok PKL merupakan tulang punggung perekonomian rakyat. Sehingga keberadaannya tidak boleh ditentang tapi harus ditertibkan.
(pit)