Anggota Pansel Yenti Garnasih mengatakan profesi wartawan berpeluang lolos pendaftaran capim KPK selama punya pengalaman minimal 15 tahun di bidang yang disyaratkan dalam ketentuan seleksi calon Komisioner KPK.
"Semuanya kan berpeluang sepanjang tahapannya dipenuhi. Karena korupsi bukan masalah hukum semata. Jadi undang-undang sudah membuka seperti itu," ujar Yenti saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta, Ahad (28/6). (Baca: Wartawan Pelamar Capim KPK Harus Tetap Penuhi Persyaratan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan punya andil besar dalam perjalanan KPK. Sejak dia didapuk sebagai juru bicara KPK, kepiawaiannya merangkul media telah menjadi strategi ampuh melambungkan eksistensi lembaga antirasuah.
Pengendalian komunikasi massa yang dikuasai Johan mendapat tempat di hati publik sehingga tak sedikit yang menganggapnya sebagai ikon KPK. Kini, bekas wartawan Majalah Tempo itu telah membulatkan tekad untuk maju dalam bursa pencalonan komisioner KPK.
Bagaimanapun, kehadiran Johan di pucuk pimpinan KPK bukan tanpa cibiran. Pengalaman sebagai jurnalis di bidang hukum yang dimiliki Johan sempat menjadi perdebatan. Lulusan fakultas teknik itu dianggap belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah disyaratkan dalam Pasal 29 (d) Undang-Undang KPK.
Akan tetapi mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menganggap persyaratan sarjana hukum hanyalah urusan administrasi. Abdullah menilai penekanan justru ada pada pengalaman dan jam terbang. "Ya, lulusan teknik, tapi selama di KPK, beliau juga kuliah hukum," ujar Abdullah.
Abdullah mengaku turut mendukung pencalonan Johan sebagai calon pimpinan KPK. Secara emosional, Abdullah merasa lebih dekat dengan calon pimpinan dari kalangan internal KPK karena, setidaknya, lebih mengenal kekurangan dan kelebihannya. (Baca: Direktur Gratifikasi KPK Daftar Jadi Calon Pimpinan)
"Kalau Pak Johan terpilih, masih ada komisioner yang sewaktu-waktu bisa saya nasehati, bahkan memarahinya, sebagaimana yang saya lakukan selama 8 tahun di KPK," kata dia.
Hingga Jumat sore (26/6), Tim Pansel KPK telah mengantongi 485 pendaftar, 39 di antaranya perempuan. Mayoritas pendaftar berasal dari kalangan pegawai negeri sipil, yakni sebanyak 78 orang. (obs)