Kewenangan Kepolisian Menerbitkan SIM Digugat

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 03:22 WIB
Kewenangan kepolisian untuk menerbitkan surat izin mengemudi ke Mahkamah Konstitusi digugat sekelompok orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Polisi menggelar razia terhadap kendaraan yang keluar masuk di persimpangan desa Lambada, Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Selasa (5/5). (ANTARA/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menggugat kewenangan kepolisian untuk menerbitkan surat izin mengemudi ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7). Mereka meminta para hakim konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan kepolisian ini karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Para pemohon, di antaranya Alissa Wahid, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Pengurus Pusat Pemuda Muhamadiyah, mengajukan dua beleid yang mengatur kewenangan Polri itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Erwin Natosmal, peneliti Indonesian Legal Roundtable yang menjadi kuasa hukum pemohon, mengatakan konstitusi menugaskan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Menurutnya, kewenangan Polri menerbitkan SIM menyalahi ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menerbitkan SIM jelas bukan bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya di Gedung MK, Rabu siang.

Lebih dari itu Erwin menuturkan, kewenangan Polri dalam konteks SIM ini juga menabrak doktrin pembagian administratif pemerintah yang baik. Ia berkata sebagai lembaga penegak hukum, Polri tidak semestinya turut diberikan hak menerbitkan SIM.

“Wewenang mengeluarkan surat izin, mengatur lalu lintas dan menindak pelanggaran seharusnya tidak berada pada instansi yang sama,” ucap Erwin.

Akibat urusan administratif SIM ini, Erwin mengatakan para pemohon melihat kecenderungan merendahnya efektivitas dan kualitas kerja kepolisian. Tugas-tugas utama Polri menurut mereka menjadi terbengkalai.

Lebih dari itu, Koalisi Reformasi Kepolisian berpendapat, kewenangan menerbitkan SIM dapat diserahkan kepada institusi negara lainnya, seperti Kementerian Perhubungan.

Sebelum pemerintah dan DPR menerbitkan UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian, Polri tidak memegang kewenangan mengurus penerbitan SIM.

Awalnya, UU Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat menyatakan, lembaga negara yang dapat mengeluarkan SIM akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun pada bagian penjelasan, beleid ini membuka peluang pendelegasian kewenangan menerbitkan SIM kepada pemerintah daerah tingkat II. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER