Aturan Baru BPJS: Karyawan Dipecat Dapat Pesangon

Yohannie Linggasari, Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 16:09 WIB
Soal pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja ini tak diatur dalam regulasi sebelumnya. Menteri Hanif menyebutnya sebagai terobosan.
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan regulasi baru program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mulai berlaku 1 Juli mengatur pesangon bagi karyawan yang dipecat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Soal pesangon bagi pekerja yang dipecat ini tak ada dalam regulasi sebelumnya yang hanya mengatur pencairan dana dapat dilakukan setelah lima tahun masa kerja.

“Jadi menurut aturan lama, jika pekerja di-PHK padahal masa kerjanya baru tiga tahun, maka pencairan dana tetap harus menunggu sampai lima tahun, bukannya mendapat pesangon seperti yang ada pada aturan baru,” kata Hanif, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan harus ada pengaturan khusus bagi pekerja yang dipecat. “Seringkali perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya memberikan pesangon. Sementara negara tidak bisa menyediakan lapangan pekerjaan dan tunjangan pengangguran,” kata Indra kepada CNN Indonesia.

Ia menilai iuran Jaminan Hari Tua yang ideal adalah 10 persen, dengan rincian lima persen ditanggung perusahaan, dan lima persen lainnya ditanggung pekerja. Namun iuran yang diterapkan saat ini hanya 5,7 persen, dengan rincian 3,7 persen ditanggung perusahaan, dan 2 persen ditanggung pekerja.

"Besaran iuran itu tidak pernah berubah dari dulu. Kalau mau ideal 10 persen, tetapi kondisi keuangan negara tidak memungkinkan. Padahal orang maunya punya uang yang cukup besar untuk hari tuanya," ujar Indra.

Selain mengatur soal pesangon, aturan baru Jaminan Hari Tua juga mengubah waktu pencairan dana bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini karyawan baru dapat mengambil dana sebesar 10 persen dari total saldo setelah 10 tahun masa kerja, bukan lima tahun seperti sebelumnya. Inilah yang menuai protes keras dari masyarakat. (Baca: DPR Sebut Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tak Pro-Buruh)

Sementara sisa saldo bisa diambil setelah pekerja tak lagi produktif, yakni saat berusia 56 tahun. Di luar itu, dana JHT bisa diambil 30 persen untuk uang muka perumahan jika pekerja hendak membeli rumah.

Hanif menegaskan, aturan baru Jaminan Hari Tua murni untuk mengembalikan fungsi JHT sebagai skema perlindungan hari tua saat pekerja tak lagi produktif.

“JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua, itu keluar dari spirit perlindungan masa tua,” kata menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Hanif menyatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sesungguhnya tak perlu khawatir, sebab skema jaminan sosial saat ini telah menutupi seluruh risiko pekerja, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER