Evaluasi internal dilakukan sebagai bahan catatan penilaian kinerja mereka selama menangani tumpukan perkara yang masuk dalam kategori pidana khusus. Nantinya, hasil evaluasi internal Jampidsus bakal disodorkan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk penilaian lebih lanjut. (Baca juga: Daya Tempuh Mobil Listrik Dahlan Tak Sampai 30 KM)
"Integritas harus selalu diuji. Evaluasi ini adalah pembaruan tolok ukur penilaian terhadap kinerja jaksa, terutama mereka yang tergabung dalam tim penyidik pidana khusus," ujar Widyo saat berbincang Selasa malam (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyo menegaskan bahwa penanganan hukum pidana khusus di Kejaksaan bukan sekadar penindakan yang sifatnya represif. Dalam hal ini Jampidsus pun berusaha serius menangani sektor pencegahan, salah satunya bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel) dalam melakukan pencegahan dan penangkapan orang-orang bermasalah.
Bagaimanapun, pada akhirnya Widyo mengakui soal transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, terutama media, masih perlu lebih dioptimalkan. Publik berhak mendapatkan informasi seputar perkembangan penanganan perkara yang sebagian banyak masih menanti penyelesaian di Gedung Bundar yang menjadi markas Kejaksaan Agung. (Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Kejaksaan)
"Komunikasi dengan media massa itu tetap menjadi bagian penting," ujarnya.
Evaluasi yang dilakukan Jampidsus bertepatan dengan paruh semester pertama tahun 2015 di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Evaluasi digelar menyusul pemecatan terhadap 60 jaksa nakal yang telah digalakkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas). (pit)