Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana untuk ikut pemilihan umum kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut bersifat inkonstitusional.
"Apa yang salah dengan petahana atau keluarga petahana? Apa sudah ada penelitian seberapa besar daya rusak terhadap demokrasi?" ujar Arteria Dahlan, Rabu (8/7).
Sejak perumusan Undang-undang Pilkada, Arteria mengaku sudah menolak soal keluarga petahana ini. Ia juga menolaknya saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur soal keluarga petahana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, majunya keluarga atau sanak saudara dari petahana tak lagi dipermasalahkan karena pada akhirnya mereka akan sama-sama berjuang dengan para pasangan calon lainnya di lapangan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan, kekuasaan para kepala daerah itu tidak dapat dialihkan, namun diperjuangkan.
"Sekalipun mempunyai ikatan darah atau perkawinan, mereka juga harus berjuang sama kerasnya," kata Arteria.
Selain itu, ia menilai yang merusak demokrasi itu bukan petahana. Sumber masalahnya adalah penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas.
Menurutnya apabila penyelenggara pemilu memiliki integritas, maka tidak ada lagi kekhawatiran atas perilaku buruk yang mungkin dapat dilakukan petahana atau keluarganya.
Oleh karena itu, Arteria berharap putusan MK ini dapat menjadi pembelajaran agar dalam perumusan norma ke depannya tidak akan bersifat inkonstitusional.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi.
Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
Pasal itu mengatur dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(sur)