Mahfud MD: Putusan MK Terkait Politik Dinasti Sudah Tepat

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 07:44 WIB
"Sangat tepat bahwa tidak boleh keluarga pejabat itu dilarang untuk menjadi calon karena bisa jadi dia punya kapasitas yang lebih bagus," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MS menilai putusan perihal putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana yang bertentangan dengan konstitusi sudah tepat.

"Menurut saya putusan MK ini sudah sangat tepat bahwa tidak boleh keluarga pejabat itu dilarang untuk menjadi calon karena bisa jadi dia punya kapasitas yang lebih bagus dari yang akan diganti," kata Mahfud usai menghadiri buka puasa bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu malam (8/7).

Menurut Mahfud, kendati calon kepala daerah bagian keluarga pejabat, tetap harus melewati prosedur pemilihan suara terbanyak yang belum tentu didapatkan sang calon yang berikatan darah dengan petahana. (Baca juga: DPR Ingin KPU Hilangkan Aturan Petahana)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, putusan MK tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) yang menjelaskan hak setara dalam politik dan hukum hak perorangan bukan keluarga.

Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi.

Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. (Baca juga: Surat Edaran KPU Berpotensi Ciptakan Politik Dinasti)

"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Hakim Patrialis Akbar membacakan pertimbangan majelis hakim.

Permohonan pengujian undang-undang ini dimohonkan seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar.

Kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan MK ini memberikan pekerjaan rumah bagi legislator. Ia berkata, DPR dan pemerintah harus dapat memformulasikan aturan yang menutup potensi penyalahagunaan kewenangan petahana tanpa harus melanggar hak konstitusi anggota keluarga petahana yang ingin maju ke persaingan pilkada. (Baca juga: Gerindra Optimistis Ada Solusi Partai Berkonflik Ikut Pilkada)

Heru menuturkan, pada sidang-sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah mengatakan pengaturan pasal 7 huruf r itu bersifat sementara sampai pengawas pilkada dapat bertindak maksimal.

"Mahkamah berpandangan, tujuan sementara itu juga inkonstitusional karena menghalangi warga negara mencalonkan diri," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER