Putusan MK Cabut Larangan Politik Dinasti Disebut Kemunduran

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 12:10 WIB
Putusan MK mengubur cita-cita untuk meredam politik dinasti dan justru membuka kemungkinan munculnya pemerintahan berbasis dinasti di daerah.
Sejumlah aktifis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menahan baliho dari terpaan angin saat aksi damai di depan Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. Aksi yang terkait dengan hari Anti Korupsi Internasional. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi menganggap Pasal 7 huruf r pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan konstitusi.

Donald berkata, pembatalan larangan bagi setiap orang yang berkonflik kepentingan dengan kepala daerah petahana untuk maju ke pilkada merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

"Putusan MK mengubur cita-cita untuk meredam politik dinasti dan justru membuka kemungkinan munculnya pemerintahan berbasis dinasti di daerah-daerah," ujarnya kepada CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (8/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donald menuturkan, UU tentang pemilihan kepala daerah itu sesungguhnya berusaha menekan berkembangnya politik dinasti yang mulai tumbuh subur sejak rezim pilkada langsung dimulai.

Menurutnya, beleid tersebut telah tepat dalam membatasi orang-orang yang memiliki ikatan perkawinan dan hubungan darah untuk maju ke pertarungan pilkada.

Donal heran, para hakim MK yang disebutnya sebagai sekelompok negarawan tidak dapat meneruskan itikad baik politisi-politisi di parlemen untuk mencegah berkembangnya politik dinasti.

"Aneh kalau para politisi sudah legowo teman-teman mereka yang berpotensi maju ke pemilihan dibatasi, tapi negarawan di MK tidak melihat semangat baru itu," ucapnya.

Lebih dari itu, Donald menilai putusan MK tersebut hanya didasari pertimbangan normatif. Menurutnya para hakim konstitusi tidak melihat realitas bahwa keluarga, kerabat dan kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan petahana secara tidak langsung mendapatkan keuntungan tertentu pada saat pilkada digelar.

Serupa dengan Donald, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella juga tidak menyambut bak putusan MK.

Rio menilai, putusan MK itu dapat memperbesar potensi penggunaan anggaran daerah oleh petahana demj kepentingan politik keluarga atau kerabatnya.

"Mental pejabat belum siap. Karena ketika keluarganya maju, petahana akan gunakan kekuasaan dan anggaran untuk kepentingannya yang disamarkan dengan program pemerintah daerah," tutur Rio.

Pagi tadi, hakim konstitusi membacakan beberapa pertimbangan mereka terkait penganuliran pasal 7 huruf r. Mereka berpendapat, pasal itu memberikan perbedaan perlakuan terhadap warga negara yang ingin ikut serta dalam proses demokrasi, semata-mata karena status kelahiran dan kekerabatannya dengan petahana.

"Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok,atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ucap salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar.

Permohonan pengujian undang-undang ini dimohonkan seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER