Putusan nanti akan dibacakan oleh Hakim Amat Khusairi. Gugatan ini diajukan kemballi oleh Ilham setelah dirinya ditetapkan kembali sebagai terangka oleh KPK. Padahal dalam putusan praperadilan pertama, Ilham dimenangkan dan penetapan status tersangkanya dinilai tak sah lantaran sesuai dengan aturan.
Sementara itu KPK yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru, kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. sTim penyidiak sudah menjalankan proses hukum dengan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Ilham sebelum pembacaan putusan pra peradilan ini digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah mengindikasikan untuk melakukan penahanan terhadap Ilham. Melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Jakarta, awal Juli lalu, menjelaskan penahanan dilakukan jika berkas lengkap.
Ilham sebelumnya telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. Pihak PN Jaksel mengabulkan gugatan dengan alasan KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Atas putusan tersebut, KPK pada 5 Juni kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dia kembali disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas penetapan ulang tersebut, Ilham Arief kembali mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada Selasa (16/6) dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. (sip)