Putusan Gugatan Ilham vs KPK Dibacakan Hari Ini

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 09:36 WIB
Pertarungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sudah tiba pada babak akhir.
Ilustrasi sidang praperadilan. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pertarungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sudah tiba pada babak akhir. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutus perkargugatan praperadilan yang digugatkan Ilham kepada lembaga antirasuah itu.

Putusan nanti akan dibacakan oleh Hakim Amat Khusairi. Gugatan ini diajukan kemballi oleh Ilham setelah dirinya ditetapkan kembali sebagai terangka oleh KPK. Padahal dalam putusan praperadilan pertama, Ilham dimenangkan dan penetapan status tersangkanya dinilai tak sah lantaran sesuai dengan aturan.

Sementara itu KPK yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru, kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. sTim penyidiak sudah menjalankan proses hukum dengan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Ilham sebelum pembacaan putusan pra peradilan ini digelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama tiga kali panggilan untuk proses pemeriksaan oleh KPK, mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2014 tersebut tidak datang alias mangkir dengan alasan pergi ke tanah suci untuk umroh dan pemeriksaan medis di Singapura.

KPK telah mengindikasikan untuk melakukan penahanan terhadap Ilham. Melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Jakarta, awal Juli lalu, menjelaskan penahanan dilakukan jika berkas lengkap.

Menghadapi pra peradilan kali ini, pihak KPK sudah menyatakan optimismenya akan memenangi pra peradilan, dengan mempersiapkan bukti-bukti bahwa memang Ilham layak ditetapkan sebagai tersangka.

Ilham sebelumnya telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. Pihak PN Jaksel mengabulkan gugatan dengan alasan KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Atas putusan tersebut, KPK pada 5 Juni kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dia kembali disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas penetapan ulang tersebut, Ilham Arief kembali mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada Selasa (16/6) dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER