Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7), untuk mengajukan permohonan gugatan dalam sidang praperadilan. Rusli menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka yang diberikan terhadap kliennya.
Pengacara Rusli, Achmad Rifai, menilai janggal penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Achmad mengatakan praperadilan menjadi jalur hukum yang wajib ditempuh lantaran KPK tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyikan (SP3).
"Artinya ini menyangkut hak asasi hidup seseorang. Ada nama yang dipertaruhkan di sini. Tentunya ini yang seharusnya dipertimbangkan KPK karena mereka tak mengenal SP3," ujar Achmad usai menyerahkan pendaftaran permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad mengamini, putusan KPK dalam menetapkan Rusli sebagai tersangka merujuk pada putusan Mahkamah Agung terhadap vonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun Achmad menganggap janggal lantaran KPK tidak mengusut orang-orang yang berhubungan langsung dengan Rusli.
Menurut Achmad, ada setidaknya tiga irang yang namanya disebut dalam putusan MA. Mereka dinyatakan sebagai pihak yang memberikan duit suap keada Akil atas perintah Rusli. "Tapi klien saya tak pernah memberi instruksi itu. Ini yang akan kami buktikan di praperadilan," ujar Achmad.
KPK pada 25 Juni menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di MK. Rusli disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sidang. Rusli disangka ingin mempengaruhi putusan perkara yang tengah diadili di lembaga yudikatif ini.
Perkara yang menimpa Rusli adalah pengembangan dari putusan Akil Mochtar yang telah dibacakan oleh hakim. Dalam Amar putusan, Akil disebut menerima duit suap sebanyak Rp 3 miliar dari Rusli. Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai.
Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sarda dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah. Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Dalam gugatannya, Rusli didampingi Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.
Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Disebut dalam putusan, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
Majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah. Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)